Kode Etik
Guru Indonesia
24 Februari 2011BudisastroTinggalkan komentarGo to
comments
Peranan guru semakin penting dalam era
global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat
menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai
aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang
dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru
Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk
nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri
bangsa
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah
norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik,
anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku
sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan
pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik,
orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan
pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji
guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan
untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia
diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang
berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat
dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia
yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial,
dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam
melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki
karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan
pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan
menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara
terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana
sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien
bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang
dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik
yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah
setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta
didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan
tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta
didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan
menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk
secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta
didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk
melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses
belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya
untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan,
hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan
profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan
profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang
efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses
pendidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali
secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik
kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk
beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas
pendidikan.
e. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali
siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada
umumnya.
f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa
untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan
cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan
profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang
harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan
mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam
mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
dalam masyarakat.
d. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat
untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk secara
bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung
tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan
dengan masyarakat.
g. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta
didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam
kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi,
dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif
dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam
dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan
hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu
rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis
pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk
mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama,
moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan
sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan
tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang
menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat
profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan
dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional
sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali
untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang
langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah
profesi.
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin
ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan
profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian
yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud
menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di
bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan
berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi
kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi
guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru
agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru
dan masyarakat.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab
atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai
suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu
untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan
sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah:
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan
program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan
kehidupan yang berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan
meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan
oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan
pembelajaran.
e. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau
kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab
atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara
pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau
tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang
berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan,
sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang
melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan
Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak
diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi
serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi
guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk
menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran
Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri
dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada
satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh
menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi
guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi
kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
di salin dari CD pengurus PGRI Kab. Barito Timu
Salam kenal dengan guru dari tanjungbalai sebagai guru pembelajar jangan lupa bermain di
BalasHapusportal guru pembelajar
Merkur Futur 700 Futur | DICE CASINO
BalasHapusMerkur worrione Futur Adjustable deccasino Safety Razor 700 Futur Safety Razor 700 Futur - merkur-701-Merkur. Merkur Futur, Adjustable Safety Razor หาเงินออนไลน์ 700 Futur.
Slot machines by NetEnt - DrmCD
BalasHapusFind many great new 안산 출장샵 & used options and 화성 출장안마 get the best deals for Slot machines by NetEnt at 하남 출장마사지 DrmCD. Choose 수원 출장마사지 from over 2000 casino 군산 출장샵 games, 10 table games and a